TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan mereka yang belum dipenuhi secara sukarela. Rencana ini bagian dari program peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Rencana ini muncul dalam paparan Sri Mulyani pada rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR di Jakarta, Senin, 31 Mei 2021. Akan tetapi, Sri Mulyani belum memberikan keterangan rinci mengenai rencana ini.
"Saya rasa saya akan skip untuk penerimaan pajak. Mungkin nanti dibahas di Panja nomor 1," kata Sri Mulyani.
Dalam paparan tersebut, ada dua skema yang diberikan kepada wajib pajak. Pertama, pembayaran PPh dengan tarif lebih tinggi dari tarif tertinggi pengampunan pajak (tax amnesty), atas pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya diungkapkan dalam pengampunan pajak.
Kedua, pembayaran PPH dengan tarif normal, atas pengungkapan harga yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan OP Tahun Pajak 2019. Kedua skema ini dijalankan tanpa pengenaan sanksi dan diberikan tarif yang lebih rendah apabila harta tersebut diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN).
Meski demikian, Sri Mulyani tidak menyinggung langsung apakah kedua skema ini bagian dari rencana Tax Amnesty Jilid II atau tidak. Rencana ini sekarang terus bergulir.